Biaya Sertifikasi Halal Reguler
Sertifikat halal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal menjadi semakin penting di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Selain untuk memenuhi kebutuhan konsumen muslim, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasaran.
Terdapat dua jalur sertifikasi halal yang tersedia di Indonesia, yaitu sertifikasi halal reguler dan sertifikasi halal self declare. Sertifikasi halal reguler merupakan jalur sertifikasi halal yang umum dilakukan oleh pelaku usaha.
Biaya Sertifikasi Halal Reguler
Biaya sertifikasi halal reguler ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Biaya sertifikasi halal reguler terdiri dari dua komponen, yaitu biaya permohonan dan biaya pemeriksaan.
- Biaya permohonan
Biaya permohonan sertifikasi halal reguler sebesar Rp 100.000,-.
- Biaya pemeriksaan
Biaya pemeriksaan sertifikasi halal reguler ditetapkan berdasarkan jenis produk dan tingkat risiko produk. Berikut adalah rincian biaya pemeriksaan sertifikasi halal reguler:
Cara Menghitung Biaya Sertifikasi Halal Reguler
Untuk menghitung biaya sertifikasi halal reguler, pelaku usaha dapat menggunakan rumus berikut:
Biaya Sertifikasi Halal Reguler = Biaya Permohonan + Biaya Pemeriksaan
Misalnya, sebuah perusahaan ingin mengajukan sertifikasi halal reguler untuk produk pangan dengan tingkat risiko tinggi. Maka, biaya sertifikasi halal reguler yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah:
Biaya Sertifikasi Halal Reguler = Rp 100.000,- + Rp 2.500.000,-
= Rp 2.600.000,-
Tips untuk Menghemat Biaya Sertifikasi Halal Reguler
Ada beberapa tips yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk menghemat biaya sertifikasi halal reguler, yaitu:
- Memastikan produk memenuhi persyaratan sertifikasi halal
Pelaku usaha harus memastikan bahwa produknya memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Hal ini akan membantu mengurangi biaya pemeriksaan yang harus dikeluarkan.
- Mengajukan sertifikasi halal untuk beberapa produk sekaligus
Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal untuk beberapa produk sekaligus. Hal ini akan membantu pelaku usaha untuk menghemat biaya permohonan.
- Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tepat
Pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tepat. LPH yang tepat akan membantu pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal dengan biaya yang terjangkau.
Biaya sertifikasi halal reguler ditetapkan oleh BPJPH. Biaya sertifikasi halal reguler terdiri dari dua komponen, yaitu biaya permohonan dan biaya pemeriksaan. Biaya permohonan sertifikasi halal reguler sebesar Rp 100.000,-. Biaya pemeriksaan sertifikasi halal reguler ditetapkan berdasarkan jenis produk dan tingkat risiko produk. Pelaku usaha dapat menghemat biaya sertifikasi halal reguler dengan memastikan produk memenuhi persyaratan sertifikasi halal, mengajukan sertifikasi halal untuk beberapa produk sekaligus, dan memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tepat.
Demikianlah pembahasan tentang biaya sertifikasi halal reguler. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan cepat.
Posting Komentar