Contoh Sertifikat Halal BPJPH
Sertifikat halal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Sertifikat halal BPJPH memiliki bentuk dan format yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Bentuk dan format sertifikat halal BPJPH dapat dilihat pada Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sertifikat Halal.
Bentuk Sertifikat Halal BPJPH
Sertifikat halal BPJPH berbentuk persegi panjang dengan ukuran 210 x 297 mm. Sertifikat halal BPJPH terdiri dari dua halaman, yaitu halaman depan dan halaman belakang.
Halaman depan sertifikat halal BPJPH
Pada halaman depan sertifikat halal BPJPH terdapat informasi sebagai berikut:
- Logo BPJPH
- Nama produk
- Nama produsen
- Nomor sertifikat halal
- Masa berlaku sertifikat halal
- Tanda tangan dan stempel BPJPH
Halaman belakang sertifikat halal BPJPH
Pada halaman belakang sertifikat halal BPJPH terdapat informasi sebagai berikut:
- Pernyataan kehalalan produk
- Sistem jaminan halal (SJH)
- Nomor pendaftaran produk
- Nomor kode produksi
- Nomor izin edar (jika ada)
- Informasi lainnya (jika ada)
Informasi yang Tertera pada Sertifikat Halal BPJPH
Informasi yang tertera pada sertifikat halal BPJPH harus benar dan akurat. Informasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh produsen dan BPJPH.
Berikut adalah penjelasan mengenai informasi yang tertera pada sertifikat halal BPJPH:
- Logo BPJPH
Logo BPJPH merupakan tanda pengenal dari BPJPH sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.
- Nama produk
Nama produk harus jelas dan mudah dibaca. Nama produk harus sesuai dengan nama produk yang terdaftar di BPJPH.
- Nama produsen
Nama produsen harus jelas dan mudah dibaca. Nama produsen harus sesuai dengan nama produsen yang terdaftar di BPJPH.
- Nomor sertifikat halal
Nomor sertifikat halal merupakan nomor unik yang diberikan oleh BPJPH kepada produk yang telah dinyatakan halal. Nomor sertifikat halal terdiri dari 16 digit, yaitu 8 digit kode lembaga (LPH) dan 8 digit kode produk.
- Masa berlaku sertifikat halal
Masa berlaku sertifikat halal merupakan jangka waktu yang ditetapkan oleh BPJPH untuk suatu produk. Masa berlaku sertifikat halal ditentukan berdasarkan tingkat risiko produk.
- Tanda tangan dan stempel BPJPH
Tanda tangan dan stempel BPJPH merupakan tanda tangan dan stempel resmi dari BPJPH.
- Pernyataan kehalalan produk
Pernyataan kehalalan produk merupakan pernyataan dari produsen bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan syariat Islam.
- Sistem jaminan halal (SJH)
Sistem jaminan halal (SJH) merupakan sistem yang diterapkan oleh produsen untuk memastikan bahwa produknya halal.
- Nomor pendaftaran produk
Nomor pendaftaran produk merupakan nomor unik yang diberikan oleh BPJPH kepada produk yang telah terdaftar. Nomor pendaftaran produk terdiri dari 16 digit, yaitu 8 digit kode lembaga (LPH) dan 8 digit kode produk.
- Nomor kode produksi
Nomor kode produksi merupakan nomor unik yang diberikan oleh produsen kepada setiap produk yang dihasilkan.
- Nomor izin edar (jika ada)
Nomor izin edar merupakan nomor yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada produk pangan dan obat-obatan.
- Informasi lainnya (jika ada)
Informasi lainnya yang dapat tertera pada sertifikat halal BPJPH, antara lain informasi mengenai bahan baku, proses produksi, dan tanggal produksi.
Pemanfaatan Sertifikat Halal BPJPH
Sertifikat halal BPJPH dapat dimanfaatkan oleh produsen untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Menunjukkan bahwa produknya halal
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Meningkatkan daya saing produk
- Memperoleh akses pasar yang lebih luas
Dengan memiliki sertifikat halal BPJPH, produsen dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produknya halal dan aman dikonsumsi.
Posting Komentar